TRANSFER
1. Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer.
Transfer dapat dilakukan untuk pengiriman uang dalam
kota, luar kota, maupun luar negeri. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet, cabang lain mengkredit.
2. Jenis-Jenis Transfer
a. Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui
kawat.
Bila terjadi pembatalan transfer keluar, pembatalan
tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si
penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa
"stop payment" kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini
baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat
hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah
satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam
hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan
komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada
saat memberikan amanat transfer.
Bila terjadi pembatalan transfer masuk, pertama-tama
yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan
kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk
kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
3. Mekanisme dan Prosedur
Transfer
Transfer dapat melalui beberapa cara, antara lain:
a. Transfer via atm
Transfer melalui mesin atm dapat dilakukan apabila
sudah memiliki tabungan dan kartu atm. Prosedurnya yaitu, masukkan kartu atm
kemudian mengisi kode PIN atm kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan
tertera pada layar atm.
b. Transfer via mobile
banking
Transfer via mobile banking adalah kembangan dari
layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon
genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile
banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke
dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi di mesin atm
terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi
mobile banking di telepon genggam kita.
c. Transfer via internet
banking
Transfer via internet banking menggunakan internet
untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu
nasabah harus registrasi awal di mesin atm.
d. Transfer via setoran
tunai di bank
Khusus untuk orang yang belum memiliki account di
sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank
terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang
transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller.
4. Keuntungan Transfer
a. Pengiriman uang
lebih cepat
b. Aman sampai tujuan
c. Pengiriman
dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
d. Prosedur mudah dan
murah
e. Dana langsung
tersedia
KLIRING
1. Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang atau
piutang antarbank dengan cara saling menyerahkan warkat atau surat-surat
berharga yang akan dikliringkan di lembaga kliring.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, CD, nota
debet, dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah,
bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
2. Syarat Menjadi Peserta
Kliring
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar
dapat menjadi peserta kliring, yaitu:
a. Suatu kantor
bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan
dari Bank Indonesia
b. Mempunyai izin yang
sah
c. Keadaan
administrasi dan keuangna memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya
dalam kliring
d. Simpanan masyarakat
dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor
tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor
minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya
e. Menyetor
jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40%
rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi
kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi.
Jaminan kliring ini hanya berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal penyetoran
dan tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah
kliring
f. Bank peserta
menunjukan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring
3. Jenis-Jenis Kliring
a. Kliring umum
Yaitu
sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh
BI.
b. Kliring lokal
Yaitu
sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang berada dalam suatu wilayah
kliring (telah ditentukan).
c. Kliring antar
cabang
Yaitu
sarana perhitungan warkat-warkat antara kantor cabang suatu bank peserta yang
biasanya berada dalam satu wilayah kota.
4. Sistem Kliring
a. Sistem manual
Yaitu
sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan,
pembuatan bilyet saldo kliring. serta pemilihan warkat dilakukan secara manual
oleh setiap peserta.
b. Sistem semi otomatis
Yaitu
sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, dan
pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomatis, sedangkan pemilihan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c. Sistem otomatis
Yaitu
sistem penyelenggaraan kliring dan pemilihan warkat dilakukan oleh
penyelenggara secara otomatis.
5. Mekanisme Kliring
a. Kliring
penyerahan/perpindahan dana
Kegiatan
yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring peyerahan adalah:
a) Warkat dicap yang memuat sebutan
kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
b) Persetujuan penyelenggara dan peserta
lain
Langkah-langkah selanjutnya adalah:
1) Warkat-warkat dikelompokan sesuai
dengan peserta
2) Warkat debet dan kredit dirinci nilai
nominalnya dalam suatu daftar
3) Nilai nominal dan banyaknya warkat
dalam daftar kliring dijumlahkan
4) Serah terima warkat kliring yang telah
ditandatangani oleh wakil peserta kliring
5) Apabila terjadi perbedaan pendapat
mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan
terakhir diserahkan kepada penyelenggara
6) Penyusunan neraca kliring kembali ke
bank masing- masing untuk menentukan layak tidaknya warkat yang diterima dari
bank lain untuk diselesaikan
b. Kliring Elektronik
Dalam
pelaksanaan kegiatan kliring secara otomatis melalui ACH, bank penarikan tidak
perlu bertemu langsung dengan bank tertarik.
1) Pertama persiapkan warkat umum
mekanisme dan dokumen kliring, meliputi pemisahan warkat menurut jenis
transaksinya, pembubuhan stempel kliring, dan pencantuman informasi MICR code
line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring
2) Selanjutnya bank pengirim merekam data
warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau
meng-input data warkat untuk menghasilkan DKE
3) Kemudian mengelompokkan warkat dalam
batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK;
Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit
4) Lalu mengirimkan batch DKE secara
elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilih berdasarkan bank tertuju
secara otomatis dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image
5) Kemudian peserta dapat melihat status
DKE di TPK masing-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal
6) Lalu SPKE akan memproses DKE yang
diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir
7) Selanjutnya SPKE akan mengumumkan
informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara online
melihat posisi hasil kliring melalui TPK
8) Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut
(Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubuhkan ke rekening giro masing-masing
bank di sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (sistem BI-RTGS)
INKASO
1. Pengertian Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan
amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
2. Warkat Inkaso
Warkat-warkat yang dapat di-inkaso-kan terdiri dari:
a. Warkat inkaso
tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan
dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel, dan surat berharga lainnya.
b. Warkat inkaso dengan
lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan
dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen-dokumen penting lainnya.
3. Macam macam inkaso
Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui
bank lain
Yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga
yang merupakan nasabah dari bank lain.
b. Inkaso melalui cabang
sendiri
Yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank
sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang bank sendiri.
4. Jenis-Jenis Inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi
menjadi dua jenis, yaitu:
a. Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa
melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk
keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya.
1) Pencatatan Inkaso Keluar
Transaksi inkaso keluar merupakan transaksi yang belum
mengandung suatu kepastian karena belum mengakibatkan perubahan terhadap aktiva
dan kewajiban bagi bank yang melakukan transaksi tersebut. Transaksi tersebut
menjadi efektif setelah diperoleh informasi bahwa inkaso berhasil. Oleh bank
yang melakukan, transaksi tersebut dicatat ke dalam Rekening Administratif
Rupiah (RAR) dalam bentuk catatan tunggal (single entry).
2) Kegiatan inkaso keluar meliputi:
a) Penerimaan amanat dan warkat inkaso
dari pemberi amanat.
b) Meneruskan amanat kepada kantor cabang
bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
c) Penerimaan hasil inkaso dari kantor
cabang pelaksana inkaso.
d) Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada
pihak pemberi amanat.
b. Inkaso Masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank
sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri.
1) Pencatatan Inkaso Masuk
Apabila pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah
nasabah giro pada bank pelaksana, maka bank pelaksana memeriksa kecukupan dana
pada rekening giro nasabah yang bersangkutan. Jika ternyata dananya mencukupi,
bank pelaksana melakukan pemindahbukuan dari rekening giro nasabah tertarik
kepada rekening antar kantor cabang. Dalam hal ini, pihak tertarik dalam inkaso
masuk adalah sebagai nasabah bank lain, berarti warkat inkaso harus diteruskan
kepada bank tempat rekening giro tertarik melalui kliring. Dengan demikian
dapat saja diperlakukan sebagai inkaso keluar.
2) Kegiatan inkaso masuk meliputi :
a) Penerimaan tagihan masuk dari cabang
sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank
pelaksana inkaso.
b) Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika
pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani
rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak
tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada
bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
c) Pengiriman informasi mengenai hasil
inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.
1. Keuntungan Transaksi Inkaso
a. Membantu lebih
efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota dan luar negeri.
Nasabah tidak perlu melakukan penagihan sendiri.
b. Lebih bonafit dan
nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar