Selasa, 14 April 2020

Contoh Soal Aliran Dana Bank

Diketahui : Bulan Oktober sampai tanggal 31

Berikut ini adalah transaksi Rekening Tabungan Tuan Andi untuk bulan Oktober 2018:
Tanggal                                Uraian                  Nominal
01                           Setoran Awal                     Rp.         500.000,-
10                           Setoran Kliring                   Rp.         2.000.000,-
17                           Penarikan Tunai                                Rp.         1.000.000,-
28                           Transfer masuk                 Rp.         1.500.000,-
Hitunglah bunga yang diperoleh berdasarkan 3 jenis perhitungan (Saldo terendah bulanan, saldo rata-rata, saldo harian) jika diketahui Suku bunga 12% dan Pajak 15%.

JAWABAN

Diketahui : Bulan Oktober sampai tanggal 31, Suku bunga 12% dan Pajak 15%.
Ditanya    : Saldo Terendah Harian, Saldo Terendah Bulanan, dan Saldo Rata-Rata Harian ?
Jawab :

      1. Saldo terendah (harian)

Bunga yang diperoleh bulan oktober adalah 0 (nol) karena saldo terendah saldo terendah selama 1 periode bulan tersebut adalah 0 (nol).
Bunga : (500.000 × 12% × 30) ÷ 365 = 4.931,51
Pajak   : 4.931,51 × 15% = 739,73
Bunga yang diterima   = 4931,51 -739,73
                                    = 4.191,78

2. Saldo Terendah (Bulanan)

SR :     ∑ (saldo hari) ÷ ∑  (hari bulan)
SR:      (500.000 × 9) + (2.500.000 × 7) + (1.500.000 × 11) + (3.000.000 × 3)
            ÷ (31)
SR :     47.500.000 ÷ 31 = 1.532.258,1

3. Saldo Rata-Rata Harian

-          Perhitungan berdasar saldo rata-rata
 Bunga :      1.532.258,1 × 12% × 30 ÷ 365 = 15.112,68
 Pajak :       15.112,68 × 15% = 2.266,9
 Bunga yang diterima : 15.112,68 – 2.266,9 = 12.845,78

-          Berdasa saldo harian
 Bunga 1 : (500.000 × 12% × 9) ÷ (365) = 1.479,45
 Bunga 2 : (2.500.000 × 12% × 7) ÷ (365) = 5.753,42
 Bunga 3 : (1.500.000 × 12% × 11) ÷ (365) = 5.424,66
 Bunga 4 : (3.000.000 × 12% × 3) ÷ (365) = 2.958,9

 Total : 15.616,43
 Total Bunga : 15.616,43 × 15% = 2.342,46
 Bunga yang diterima : 15.616,43 - 2.342,46 = 13.273,97

MEKANISME KLIRING


Mekanisme ini terbagi menjadi 2, yakni sebagai berikut:

1. Kliring Penyerahan (Perpindahan Dana)

Sebelum dilakukan kliring penyerahan, maka perlu dilakukan beberapa hal ini terlebih dahulu:

  • Warkat dicap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.

  • Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

Kemudian proses kliring penyerahan akan dilanjutkan sesuai urutan berikut:


  • Warkat-warkat akan dikelompokkan sesuai dengan peserta.

  • Warkat debit dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.

  • Berlanjut ke langkah penjumlahan nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring.

  • Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.

  • Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.

  • Penyusunan neraca kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.


2. Kliring Elektronik

Selain kliring penyerahan, ada kliring elektronik. Dalam pelaksanaan kegiatan kliring secara otomatis melalui ACH, bank penarikan tidak perlu bertemu langsung dengan bank tertarik. 

Bank peserta kliring yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling mengkliring warkat-warkatnya melalui media elektronik komputer yang online dengan ACH. 

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:


  • Warkat secara fisik dikirimkan langsung ke BI untuk tujuan pengendalian dan pemantauan kegiatan kliring ACH. Disini pihak bank penarikan akan berbeda sikapnya dengan bank tertarik.

  • Bank penarik akan bersikap lebih agresif dalam melakukan kliring keluar atas warkat debet keluarnya. Disini akan terjadi percepatan penarikan dana dari warkat kliring karena harus memperhitungkan jumlah hari atau jam pengendapan dana kliring tersebut. Dengan demikian bank penarikan tidak akan membiarkan dananya menganggur belum tertarik walau sehari. Dipihak lain bank tertarik akan bersikap pasif. Bank tertarik tidak akan mempermasalahkan kapan bank tertarik akan melakukan kliring.

Bank Indonesia sebagai bank penyelenggara kliring melalui ACH dituntut untuk memiliki administrasi yang sempurna yang dapat membantu seluruh arus dana yang masuk dan keluar dari semua peserta kliring yang terlibat.


Warkat

Menurut W.J.S. Poerwadarminta dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan warkat adalah surat, isi surat; pos, lembaran surat pos (yang boleh dilipat sebagai surat tertutup), Pengertian warkat dapat dilihat dari 2 segi, yaitu

1) Pengertian Secara Sempit
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warkat dapat berarti surat atau isi surat.

2) Pengertian Secara Luas
Warkat adalah setiap informasi tertulis, tercetak atau bergambar (suratsurat, catatan-catatan, perhitungan-perhitungan, grafis-grafis, atau gambargambar) yang masih memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi organisasi.

Berdasarkan pengertian tersebut berarti tidak semua catatan, grafik, gambar, dan sebagainya itu disebut warkat. Apabila catatan-catatan, grafik, dan gambar-gambar tersebut masih memiliki kegunaan sebagai informasi dan ingatan organisasi maka layaklah bila disebut warkat. Dengan demikian, catatan-catatan, grafik-grafik, dan gambar-gambar yang sudah tidak memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi organisasi, tidak dapat disebut sebagai warkat. Mengingat warkat masih memiliki kegunaan, maka warkat-warkat tersebut perlu dihimpun, ditata, disimpan, dan dipelihara
 


Warkat Debet

Warkat debet adalah warkat yang digunakan untuk menagihkan dana pada bank lain untuk bank atau nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.

Warkat Kredit

Warkat kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk nasabah atau bank yang menerima wakat tersebut.



SUMBER :