Selasa, 14 April 2020

KLIRING

Kliring merupakan sebuah istilah perbankan yang berasal dari bahasa Inggris yakni clearing. Kliring pada dasarnya adalah sebuah cara perhitungan utang atau piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga jangka pendek obligasi dari satu bank ke bank lainnya.

Tujuannya adalah memudahkan penyelesaian transaksi dan menjamin keamanannya serta memperlancar dalam transaksi dalam bentuk pembayaran giral.

Pengertian uang giral sendiri adalah simpanan dari pihak ketiga yang cara penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, pemindahbukuan dan surat perintah pembayaran lainnya.
Istilah kliring antar bank.

Definisi dari kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank atau nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

1. Bank yang Tercakup di Dalamnya dan Penyebab Larangan Kliring
Bank yang menjadi peserta kliring.adalah bank umum yang berada di dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia.
Bisa muncul sebuah larangan bagi bank untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Alasan tersebut umumnya berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan dari Bank Indonesia atau ketidakmampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya.
Sebagai contoh, apabila jumlah kewajiban dari suatu peserta melampaui jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara, maka peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu dalam 30 menit setelah pertemuan kliring retup ditutup.
Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan juga, maka penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu tersebut sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka atas persetujuan Bank Indonesia.
Nah, pada akhirnya jika saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga, maka peserta itu dapat dihentikan untuk sementara dari keikutsertaannya dalam kliring.
Kliring sendiri diselenggarakan setiap hari kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.

2. Syarat untuk Menjadi Peserta Kliring

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
  • Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
  • Mempunyai izin yang sah.
  • Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
  • Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru diwilayahnya.
  • Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini hanya berlaku 6  bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
  • Bank peserta menunjukkan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring

Jenis-jenis Kliring

Kliring sendiri ada bermacam-macam jenisnya dan umumnya terbagi menjadi 3 yakni sebagai berikut:

1. Kliring Umum

Kliring umum merupakan sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.

2. Kliring Lokal

Kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan).
      
3. Kliring Antar Cabang

Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.

Sistem Kliring

Ada beberapa sistem yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kliring, diantaranya:

1. Sistem Manual

Pengertian sistem manual dalam kliring adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat bilyet saldo kliring dan pemilihan warkat.

2. Sistem Semi Otomasi

Pengertian sistem semi otomasi dalam kliring adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.

3. Sistem Otomasi

Pengertian sistem otomasi dalam kliring adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi dalam pelaksanaan perhitungan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilihan Warkat.

4. Sistem Kliring Elektronik

Pengertian sistem kliring elektronik dalam kliring adalah sistem penyelenggaraan kliring dimana perhitungan dan pembuatan rekapitulasi perhitungannya (bilyet saldo kliring) dilakukan secara elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk kemudian dipilah secara otomasi. Dalam sistem kliring ini, hasil perhitungan kemudian dicocokkan dengan hasil perhitungan secara elektronik.


SUMBER
https://www.pelajaran.co.id/2020/11/kliring.html
https://www.finansialku.com/definisi-kliring/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar