Tujuannya adalah memudahkan penyelesaian transaksi dan
menjamin keamanannya serta memperlancar dalam transaksi dalam bentuk pembayaran
giral.
Pengertian uang giral sendiri adalah simpanan dari pihak
ketiga yang cara penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan cek, pemindahbukuan dan surat perintah pembayaran lainnya.
Istilah kliring antar bank.
Definisi dari kliring antar bank adalah pertukaran
warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank atau
nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Bank yang menjadi peserta kliring.adalah bank umum yang
berada di dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya
dalam kliring oleh Bank Indonesia.
Bisa muncul sebuah larangan bagi bank untuk mengikuti
kliring karena berbagai alasan. Alasan tersebut umumnya berkenaan dengan
pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan dari Bank Indonesia atau
ketidakmampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya.
Sebagai contoh, apabila jumlah kewajiban dari suatu peserta
melampaui jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara, maka peserta yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu dalam 30
menit setelah pertemuan kliring retup ditutup.
Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak
dapat menyelesaikan juga, maka penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu
tersebut sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara
dibuka atas persetujuan Bank Indonesia.
Nah, pada akhirnya jika saldo negatif tidak dapat
diselesaikan juga, maka peserta itu dapat dihentikan untuk sementara dari
keikutsertaannya dalam kliring.
Kliring sendiri diselenggarakan setiap hari kerja, sedangkan
pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh
penyelenggara.2. Syarat untuk Menjadi Peserta Kliring
Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh suatu
bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
- Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
- Mempunyai izin yang sah.
- Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
- Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru diwilayahnya.
- Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini hanya berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
- Bank peserta menunjukkan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring
Jenis-jenis Kliring
Kliring sendiri ada bermacam-macam jenisnya dan umumnya
terbagi menjadi 3 yakni sebagai berikut:
Kliring umum merupakan sarana perhitungan warkat-warkat
antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
Kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank
yang berada dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan).
3. Kliring Antar Cabang
Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat antar
kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Sistem Kliring
Ada beberapa sistem yang dapat digunakan dalam
penyelenggaraan kliring, diantaranya:
1. Sistem Manual
Pengertian sistem manual dalam kliring adalah
penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta,
baik dalam membuat bilyet saldo kliring dan pemilihan warkat.
2. Sistem Semi Otomasi
Pengertian sistem semi otomasi dalam kliring adalah sistem
penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan dilakukan secara manual oleh
setiap peserta dalam pemilihan warkat.
3. Sistem Otomasi
Pengertian sistem otomasi dalam kliring adalah sistem
penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi
dalam pelaksanaan perhitungan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilihan
Warkat.
4. Sistem Kliring Elektronik
Pengertian sistem kliring elektronik dalam kliring adalah
sistem penyelenggaraan kliring dimana perhitungan dan pembuatan rekapitulasi
perhitungannya (bilyet saldo kliring) dilakukan secara elektronik disertai
dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk kemudian dipilah
secara otomasi. Dalam sistem kliring ini, hasil perhitungan kemudian dicocokkan
dengan hasil perhitungan secara elektronik.
SUMBER
https://www.pelajaran.co.id/2020/11/kliring.html
https://www.finansialku.com/definisi-kliring/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar