Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia
banca berarti tempat penukaran uang.
Pengertian Bank Menurut KBBI
Pengertian bank menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia) adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan
mengeluarkan uang dalam masyakarat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam
lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Pengertian Bank Menurut Para Ahli
Agar lebih mengerti apa definisi Bank, maka kita dapat
merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah definisi Bank menurut
para ahli:
1. Dr. B.N. Ajuha
Menurut Dr. B.N. Ajuha, pengertian Bank adalah tempat
untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang
tersebut secara menguntungkan kepada pihak yang dapat membuat uang tersebut
lebih produktif untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.
2. Pierson
Menurut Pierson, pengertian Bank adalah badan usaha
yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal ini, operasional
Bank hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.
3. Jerry M. Rosenberg
Menurut Jerry M. Rosenberg, definisi bank adalah suatu
organisasi atau perusahaan yang melakukan penerimaan deposito dan giro yang
memiliki jangka waktu, membayar bunga, memberikan pinjaman, membuat catatan
diskon, melakukan investasi dalam pemerintahan atau pada surat berharga
lainnya.
4. GM. Verryn Stuart
Menurut GM. Verryn Stuart, pengertian bank adalah
suatu badan usaha bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kredit, baik dengan
menggunakan alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperoleh dari orang
lain, serta mengedarkan alat penukaran baru berupa uang.
5. T. Gilarso
Menurut T. Gilarso, pengertian bank adalah suatu
lembaga keuangan dimana usaha pokoknya adalah menghimpun dana, memberikan
kredit atau pinjaman dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
6. UU RI No. 10 Tahun 1998
Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), definisi Bank adalah
sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
7. PSAK No. 31
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
No. 31, pengertian Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara
keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang
memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas
pembayaran.
SUMBER:
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank
https://www.maxmanroe.com/vid/finansial/pengertian-bank.html
https://kbbi.web.id/bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar