Mekanisme ini terbagi menjadi 2, yakni
sebagai berikut:
1. Kliring Penyerahan
(Perpindahan Dana)
Sebelum dilakukan kliring
penyerahan, maka perlu dilakukan beberapa hal ini terlebih dahulu:
- Warkat dicap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
- Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Kemudian proses kliring
penyerahan akan dilanjutkan sesuai urutan berikut:
- Warkat-warkat akan dikelompokkan sesuai dengan peserta.
- Warkat debit dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
- Berlanjut ke langkah penjumlahan nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring.
- Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.
- Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
- Penyusunan neraca kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
2. Kliring Elektronik
Selain kliring
penyerahan, ada kliring elektronik. Dalam pelaksanaan kegiatan kliring secara
otomatis melalui ACH, bank penarikan tidak perlu bertemu langsung dengan bank
tertarik.
Bank peserta kliring yang
terlibat dalam transaksi kliring akan saling mengkliring warkat-warkatnya
melalui media elektronik komputer yang online dengan ACH.
Adapun langkah-langkahnya
adalah sebagai berikut ini:
- Warkat secara fisik dikirimkan langsung ke BI untuk tujuan pengendalian dan pemantauan kegiatan kliring ACH. Disini pihak bank penarikan akan berbeda sikapnya dengan bank tertarik.
- Bank penarik akan bersikap lebih agresif dalam melakukan kliring keluar atas warkat debet keluarnya. Disini akan terjadi percepatan penarikan dana dari warkat kliring karena harus memperhitungkan jumlah hari atau jam pengendapan dana kliring tersebut. Dengan demikian bank penarikan tidak akan membiarkan dananya menganggur belum tertarik walau sehari. Dipihak lain bank tertarik akan bersikap pasif. Bank tertarik tidak akan mempermasalahkan kapan bank tertarik akan melakukan kliring.
Bank Indonesia sebagai
bank penyelenggara kliring melalui ACH dituntut untuk memiliki administrasi
yang sempurna yang dapat membantu seluruh arus dana yang masuk dan keluar dari
semua peserta kliring yang terlibat.
Warkat
Menurut W.J.S.
Poerwadarminta dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan warkat
adalah surat, isi surat; pos, lembaran surat pos (yang boleh dilipat sebagai
surat tertutup), Pengertian warkat dapat dilihat dari 2 segi, yaitu
1) Pengertian Secara Sempit
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warkat dapat berarti surat atau isi surat.
2) Pengertian Secara Luas
Warkat adalah setiap informasi tertulis, tercetak atau bergambar (suratsurat, catatan-catatan, perhitungan-perhitungan, grafis-grafis, atau gambargambar) yang masih memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi organisasi.
Berdasarkan pengertian tersebut berarti tidak semua catatan, grafik, gambar, dan sebagainya itu disebut warkat. Apabila catatan-catatan, grafik, dan gambar-gambar tersebut masih memiliki kegunaan sebagai informasi dan ingatan organisasi maka layaklah bila disebut warkat. Dengan demikian, catatan-catatan, grafik-grafik, dan gambar-gambar yang sudah tidak memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi organisasi, tidak dapat disebut sebagai warkat. Mengingat warkat masih memiliki kegunaan, maka warkat-warkat tersebut perlu dihimpun, ditata, disimpan, dan dipelihara
1) Pengertian Secara Sempit
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warkat dapat berarti surat atau isi surat.
2) Pengertian Secara Luas
Warkat adalah setiap informasi tertulis, tercetak atau bergambar (suratsurat, catatan-catatan, perhitungan-perhitungan, grafis-grafis, atau gambargambar) yang masih memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi organisasi.
Berdasarkan pengertian tersebut berarti tidak semua catatan, grafik, gambar, dan sebagainya itu disebut warkat. Apabila catatan-catatan, grafik, dan gambar-gambar tersebut masih memiliki kegunaan sebagai informasi dan ingatan organisasi maka layaklah bila disebut warkat. Dengan demikian, catatan-catatan, grafik-grafik, dan gambar-gambar yang sudah tidak memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi organisasi, tidak dapat disebut sebagai warkat. Mengingat warkat masih memiliki kegunaan, maka warkat-warkat tersebut perlu dihimpun, ditata, disimpan, dan dipelihara
Warkat Debet
Warkat debet adalah
warkat yang digunakan untuk menagihkan dana pada bank lain untuk bank atau
nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.
Warkat Kredit
Warkat kredit adalah
warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk nasabah atau
bank yang menerima wakat tersebut.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar