Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan
BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha
mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan. (BI)
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan
sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank
Pasar.
BPR adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Bank umum
adalah bank yang mengerjakan usaha konvensional yang berlandaskan prinsip
syariah dalam kegiatan pemberian jasa lalu lintas pembayaran serta usaha penghimpunan
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan berjangka,
tabungan deposito, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan lain sebagainya.
Contoh bank umum yang ada di Indonesia antara lain Bank Mandiri, Bank Negara
Indonesia, Bank Bukopin, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank BCA.
Perbedaan
bank umum dan BPR terletak pada produk (jenis simpanan), jasa, lalu lintas giral,
kredit, dan jangkauannya
1. Perbedaan
Fasilitas Jasa Transaksi Keuangan Perbedaan bank umum dan BPR yang paling mudah
ditemukan adalah ada tidaknya fasilitas jasa lalu lintas transaksi keuangan.
Bank umum memfasilitasi jasa lalu lintas pembayaran seperti kliring, inkaso,
valuta asing, dan transfer sedangkan BPR tidak menyediakan fasilitas tersebut.
2. Perbedaan
Jenis Simpanan Selain dari ada tidaknya fasilitas jasa lalu lintas pembayaran,
perbedaan bank umum dan BPR juga terletak pada jenis simpanan yang disediakan.
Bank umum diberi kewenangan untuk menghimpun dana masyarakat melalui giro,
tabungan, dan deposito, sementara bank BPR hanya diberi kewenangan untuk
menerima deposito saja.
3. Perbedaan
Lalu lintas Giral Fasilitas lalu lintas giral antara bank umum dan BPR juga
berbeda. Lalu lintas giral yang dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah
cek dan bilyet giro, sementara bank BPR tidak memiliki fasilitas lalu lintas
giral ini.
4. Perbedaan
Kredit Perbedaan bank umum dan bank BPR juga terletak pada proses penyaluran kredit.
Bank umum dapat menyalurkan kredit dalam bentuk investasi, modal kerja, maupun
untuk ranah konsumtif, sementara bank BPR memiliki keterbatasan dalam proses
penyaluran kredit.
5. Perbedaan Jangkauan Jangkauan bank umum dan bank BPR juga berbeda. Perbedaan keduanya sangat tampak karena bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas yakni tingkat nasional hingga internasional, sementara bank BPR hanya memiliki jangkauan di tingkat lokal atau daerah.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar